Dana alokasi umum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
contoh perhitungan DAU untuk Daerah Otonom Baru |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
== Pengertian Umum DAU ==
'''Dana Alokasi Umum''' ('''DAU''') adalah Sejumlah dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di [[Indonesia]] setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada [[APBN]], dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada [[APBD]].
'''Tujuan Transfer DAU''' adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Baris 38:
Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut :
Proporsi Daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu :
# Jumlah PNSD,
# Luas Wilayah dan
# Jumlah Penduduk
Proporsi Daerah Induk + Proporsi DOB = Alokasi DAU Daerah Induk sebelum dimekarkan
Baris 46:
'''Contoh Perhitungan'''
Jumlah PNSD Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 2.000 PNSD.
setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah PNSD = 1.500 PNSD, dan Kota Megamendung (DOB) jumlah PNSD = 500 PNSD
Baris 56:
Jumlah Penduduk Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 200.000 jiwa
Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah penduduknya
DAU Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan = Rp 600.000.000.000 dengan rincian Alokasi Dasar = Rp200.000.000.000 dan Celah Fiskal = Rp400.000.000.000
Persentase Kabupaten Gadog adalah
Alokasi Dasar = (1.500/2.000) = 75%
|