Kementerian Keuangan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tsukisuki (bicara | kontrib)
k Perubahan Irjen & Kepala BPPK
Tsukisuki (bicara | kontrib)
Penggantian sumber peraturan mengenai organisasi dan tata kerja kemenkeu
Baris 163:
 
==== Perubahan Nomenklatur Kementerian ====
Menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara juncto Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, serta merujuk pada surat edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor SE-11 MK.1/2010 tentang perubahan Nomenklatur Departemen Keuangan menjadi Kementerian keuangan, maka sejak 2009 Departemen Keuangan resmi berubah nama menjadi Kementerian Keuangan.<ref name=":0" />
 
== Tugas dan Fungsi ==
Baris 178:
 
== Struktur organisasi ==
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan menurut Peraturan PresidenMenteri Keuangan Nomor 28234/PMK.01/2015 Tahuntentang 2015Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, terdiri atas:
# [[Wakil Menteri Keuangan Indonesia|Wakil Menteri Keuangan]]
# [[Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Indonesia|Sekretariat Jenderal]]
Baris 189:
#* Biro Umum
#* Biro Bantuan Hukum
#* [[Pusat Pembinaan AkuntanProfesi dan Jasa Penilai]]Keuangan
#* [[Lembaga Pengelola dana Pendidikan]]
#* [[Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan]]