Feminisme: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhri mohtar (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Petrus douw (bicara | kontrib)
Perkembangan di Amerika Serikat: Revolusi feminisme Mp
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2:
'''Feminisme''' (tokohnya disebut '''Feminis''') adalah sebuah [[gerakan perempuan]] yang menuntut [[emansipasi]] atau kesamaan dan keadilan [[hak]] dengan [[pria]]. Feminisme berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan. Istilah ini mulai digunakan pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan. Secara luas pendefinisian feminisme adalah advokasi kesetaraan hak-hak perempuan dalam hal politik, sosial, dan ekonomi<ref>[http://www.feminist.com/resources/artspeech/genwom/whatisfem.htm feminist.org]</ref>
 
== Sejarah Feminisme ==
Gerakan feminisme dimulai sejak akhir abad ke- 18 dan berkembang pesat sepanjang abad ke-20 yang dimulai dengan penyuaraan persamaan hak politik bagi perempuan. Tulisan [[Mary Wollstonecraft]] yang berjudul ''A Vindication of The Rights of Woman'' dianggap sebagai salah satu karya tulis feminis awal yang berisi kritik terhadap [[Revolusi Perancis|Revolusi Prancis]] yang hanya berlaku untuk laki-laki namun tidak untuk perempuan. Satu abad setelahnya di Indonesia, [[Kartini|Raden Ajeng Kartini]] ikut membuahkan pemikirannya mengenai kritik keadaan perempuan Jawa yang tidak diberikan kesempatan mengecap pendidikan setara dengan laki-laki selain dari kritik terhadap [[kolonialisme]] [[Penjajahan Belanda|Belanda]]. Di akhir abad 20, gerakan feminis banyak dipandang sebagai sempalan gerakan Critical Legal Studies, yang pada intinya banyak memberikan kritik terhadap logika hukum yang selama ini digunakan, sifat manipulatif dan ketergantungan hukum terhadap politik, ekonomi, peranan hukum dalam membentuk pola hubungan sosial, dan pembentukan hierarki oleh ketentuan hukum secara tidak mendasar.<br />
Walaupun pendapat feminis bersifat [[pluralistik]], namun satu hal yang menyatukan mereka adalah keyakinan mereka bahwa masyarakat dan tatanan hukum bersifat [[patriaki]]. Aturan hukum yang dikatakan netral dan objektif sering kali hanya merupakan kedok terhadap pertimbangan politis dan sosial yang dikemudikan oleh idiologi pembuat keputusan, dan idiologi tersebut tidak untuk kepentingan wanita. P[[patriaki|atriaki]] dalam masyarakat dan ketentuan hukum merupakan penyebab ketidakadilan, dominasi dan subordinasi terhadap wanita, sehingga sebagai konsekuensinya adalah tuntutan terhadap kesederajatan gender. Kesederajatan gender tidak akan dapat tercapai dalam struktur institusional ideologis yang saat ini berlaku.<br />