Rantinus Manalu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Glorious Engine (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Ign christian (bicara | kontrib)
cabut
Baris 34:
Pada tahun [[2012]], hanya karena menagih janji politik bupati [[Tapanuli Tengah]] [[Raja Bonaran Situmeang]], Ratinus, bersama dengan [[ustad]] [[Sodikin Lubis]] dan aktivis [[Denis Simalango]], ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik.<ref name="beritasatu" />
 
Pada tahun [[2016]], Rantinus didesak oleh warga [[Muslim]] dan [[Protestan]] untuk maju sebagai bupati dengan cara beramai-ramai mengumpulkan [[KTP]], walaupun warga Katolik tidak merestuinya.<ref name="hidupkatolik" /> Pada akhirnya, Ratinus pun bersedia maju menjadi bupati dengan ustad Sodikin Lubis sebagai wakilnya, menjadikannya pasangan calon bupati-wakil bupati pertama yang masing-masing adalah pastor dan ustad.<ref name="tribunnews" /> Namun, pencalonan tersebut ditentang oleh [[uskup]] [[Keuskupan Sibolga|Uskup Sibolga]] Mgr. [[Ludovikus Simanullang]], O.F.M.Cap.,<ref name="netralnews" /> dan sang uskup mengeluarkan dekret pada tanggal 16 Agustus 2016 yang "menarik dan melepaskan yurisdiksi dari kuasa tahbisan" Rantinus berdasarkan [[Kitab Hukum Kanonik 1983|KHK]] Kanon 976.<ref>{{cite web|url=http://www.keuskupansibolga.org/2016/09/penarikan-yurisdiksi-dari-tugas-imamat.html |title=Penarikan Yurisdiksi Dari Tugas Imamat P. Rantinus Manalu, Pr |publisher=Keuskupan Sibolga |date=2 September 2016}}</ref>

Meskipun demikian, Rantinus tetap bersikukuh menggunakan gelar Pastor saat Pemilihan Kepala Daerah Tanapuli Tengah.<ref name="kedaipena" /> Pada akhirnya, keduanya hanya meraih peringkat ketiga.<ref>http://nasional.news.viva.co.id/news/read/885074-pasangan-pastor-dan-ustaz-kalah-di-pilkada-tapanuli-tengah</ref>
 
== Lihat pula ==
Baris 50 ⟶ 52:
{{bio-stub}}
 
[[Kategori:Pastor Indonesia]]
[[Kategori:Tokoh Katolik Indonesia]]