Koperasi mahasiswa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
MyStori (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 11:
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
 
== Sejarah Koperasi Mahyhasihshzswa Mahasiswa==
 
== Lihat pula ==
Baris 19:
* [[Forum Gerakan Pengembangan Koperasi Indonesia]]
 
== Pranala luarLuar ==
* {{id}} [http://koperasimahasiswa.com/?s=makna+koperasi]
* {{id}} [http://pendidikan.infogue.com/koperasi_mahasiswa]
[http://wwwkoperasimahasiswa.koperasi.netcom/ Koperasi Mahasiswa]
 
[[Kategori:Koperasi di Indonesia]]