Danau Kalibiru: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Virusisme (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 30:
 
'''Hutan Negara dahulu merupakan Perkampungan'''
* Pada era sebelum tahun 1930, “Hutan Negara” yang ada Kabupaten Kulon Progo sekarang ini, adalah merupakan perkampungan penduduk yang telah dihuni sejak lama secara turun-temurun.
* Penduduk di kawasan ini bekerja sebagai petani tradisional dengan luas lahan pertanian yang sangat terbatas.
'''Tahun 1930 – 1945'''
 
'''Penutupuan Kawasan oleh Penjajah'''
* Pemerintahan Hindia Belanda pada masa ini menetapkan sebagian perkampungan tersebut sebagai kawasan tertutup untuk semua kegiatan rakyat. Kebijakan ini diambil karena kawasan ini akan dijadikan kawasan hutan sebagai penghasil kayu.
* Penduduk yang tinggal di kawasan ini dipaksa keluar dari kawasan tanpa diberikan kompensasi yang layak. Mereka tidak mampu melawan keputusan Pemerintah Hindia Belanda, karena rakyat berada pada posisi yang lemah (terjajah).
* Penduduk terpaksa keluar dari kawasan dan tinggal di sekitar kawasan yang telah ditetapkan tersebut.
'''Tahun 1945 – 1949'''
 
'''Status kawasan tutupan menjadi Hutan Negara'''
* Pada masa ini penguasaaan terhadap kawasan hutan diambil alih oleh Pemerintah Indonesia, yang kemudian ditetapkan sebagai “Hutan Negara”.
* Secara keseluruhan Hutan Negara yang ada di Kabupaten Kulon Progo adalah seluas 1.047 Ha, dan sebagian besar merupakan lahan berbukit di sepanjang perbukitan Menoreh.
'''Tahun 1949 – 1964'''
 
'''Masa kondisi Hutan sangat bagus'''
* Pemerintah berhasil melakukan reboisasi di kawasan Hutan Negara. sehingga kawasan ini betul-betul mampu berfungsi sebagaimana mestinya. Kawasan ini mampu menjadi daerah tangkapan air yang sangat baik.
* Mata air mampu bertahan dalam waktu yang cukup lama, sehingga pemukiman di sekitar kawasan ini tidak pernah mengalami kekeringan.
* Keawetan tanah juga lebih terjaga, tanah longsor hampir tidak pernah terjadi. Demikian juga bencana banjir dapat dicegah.
* Di sisi lain, keanekaragaman hayati baik berupa tanaman maupun satwa juga terjaga dengan baik.
* Masyarakat merasa nyaman tinggal di sekitar kawasan ini. Kebutuhan hidup dapat dipenuhi dari lahan-lahan pertanian mereka.
'''Tahun 1964 – 2000'''
 
'''Kondisi Hutan Negara Kritis'''
* Pada periode ini kondisi Hutan Negara mulai mengalami kerusakan. Secara perlahan-lahan kualitas hutan semakin menurun akibat pengrusakan hutan.
* Berawal pada sekitar tahun 1964 – 1965, di mana pada waktu itu situasi politik Indonesia berada dalam kekacauan akibat adanya pemberontakan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI). Hal ini secara sosial dan ekonomi berdampak pada masyarakat yang khawatir terhadap situasi yang berkembang. Kekhawatiran ini juga terjadi pada masyarakat di sekitar Hutan Negara.
* Karena desakan kebutuhan ekonomi, akhirnya mereka memilih jalan pintas dengan cara mencuri kayu di Hutan Negara.
* Peluang untuk menebang pohon hutan ini semakin terbuka karena penjagaan keamanan hutan tidak begitu ketat seperti waktu-waktu sebelumnya. Oknum penjaga hutan (Mandor Hutan) yang mestinya bertugas mengamankan hutan, justru bertindak sebaliknya. Mereka juga terlibat dalam pembalakan hutan tersebut. Hal ini berlangsung terus-menerus hingga kondisi hutan yang dulunya lebat dan bagus, semakin hari semakin berkurang tanamannya.
* Puncak dari kerusakan hutan terjadi pada saat terjadi krisis global (1997 – 2000), di mana kontrol Pemerintah terhadap sumberdaya hutan betul-betul lemah, sehingga banyak pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi ini untuk melakukan pembalakan liar. Akibatnya terjadi penebangan secara besar-besaran di kawasan ini, dan hanya menyisakan sebagian kecil tanaman kayu hutan.
* Sangat ironis, karena Hutan Negara hanya tinggal status saja, sementara jika dilihat kondisinya di lapangan tidak bisa disebut sebagai hutan, karena hanya berujud hamparan tanah kosong dan batuan yang hanya ditumbuhi tanaman umbi-umbian dan pohon perdu lainnya.
'''Dampak Kerusakan Hutan'''
* Kerusakan hutan ini secara ekologis membawa dampak negatif yang sangat besar dan meluas, di mana kekeringan selalu terjadi pada waktu musim kemarau. Demikian pula sebaliknya, pada waktu musim penghujan selalu terjadi tanah longsor dan banjir. Sumberdaya alam dan hutan yang pernah memberikan suasana yang aman dan nyaman ini, sekarang justru menjadi ancaman bagi masyarakat.
* Dampak ekonomi yang ditimbulkan pun juga terlihat nyata, di mana banyak warga yang jatuh dalam kemiskinan karena usaha pertaniannya sering gagal.
* Kemiskinan yang terjadi membuat tekanan penduduk terhadap kawasan Hutan Negara semakin menguat. Lahan yang mulai gersang tersebut, secara sembunyi-sembunyi ditanami dengan tanaman semusim untuk memenuhi kebutuhan pangan dan ekonomi mereka. Kawasan hutan pun berubah fungsi menjadi lahan pertanian.
'''Upaya Mengembalikan Kondisi Hutan'''
 
Baris 98:
* Membuat aturan kelompok yang mengatur tentang hak, kewajiban, dan sanksi terhadap anggota;
* Membuat Rencana Kelola lahan Hutan Negara;
* Melakukan pertemuan rutin (bulanan) sebagai sarana musyawarah, evaluasi, dan silaturahmi antar anggota.
'''2.    Kelola Kawasan'''
 
Baris 150:
Atas dasar perkembangan yang positif tersebut, FKKHKm memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk memberikan izin tetap (definitif) kepada ke-7 (tujuh) Koperasi/KTHKm pemegang izin sementara.
 
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No: SK. 437/Menhut-II/2007 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Bupati Kulon Progo mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada 7 Koperasi/KTHKm di Kulon Progo.
 
Ke-7 Koperasi / KTHKm penerima IUPHKm tersebut adalah:
Baris 210:
Sejak dikeluarkannya Izin Sementara oleh Pemerintah melalui Bupati, pendampingan yang dilakukan oleh Yayasan Damar di lapangan mulai berkurang intesitasnya. Hal ini menimbulkan persoalan tersendiri bagi masyarakat. Namun berkat komitmen yang begitu kuat dari para pengurus KTHKm – yang terus dimotivasi dan didampingi oleh beberapa mantan pegiat Yayasan Damar – dalam membangun hutan, hal itu segera dapat diatasi. 
 
Mereka bersepakat untuk membentuk sebuah wadah yang diharapkan bisa menggantikan peran-peran Pendamping. Wadah ini kemudian diberi nama Komunitas Lingkar (Komunitas Peduli Lingkungan Alam Lestari).
 
Pengurus Komunitas Lingkar terdiri dari perwakilan Pengurus 7 KTHKm dan orang-orang yang merasa terpanggil untuk ikut andil dalam melestarikan lingkungan, khususnya hutan. 
Baris 224:
Setelah berkonsultasi dengan pihak Pemerintah melalui FKKHKm, ke-5 KTHKm membuat  perubahan pola tanam kawasan hutan, dari yang semula dominan tanaman penghasil kayu, sekarang diperbanyak tanaman serbaguna dan buah-buahan (MPTS). Hal ini dimaksudkan agar petani bisa memanfaatkan hasil buah tanaman tersebut, karena di kawasan Hutan Lindung tidak ada sistem bagi hasil panen kayu di masa yang akan datang.
 
Sebagai konsekuensi dari IUPHKm tersebut, Pemerintah secara bertahap memberikan kompensasi berupa bantuan bibit tanaman. Namun sebagai kawasan yang masih tandus, tentunya tidak mudah bagi para petani untuk merawat tanaman yang baru ditanam. Setiap musim hujan selalu dilakukan penyulaman tanaman karena banyak tanaman yang mati. Berbagai upaya terus dilakukan agar tanaman dapat hidup dan tumbuh dengan baik.
 
Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan, upaya itu mulai menampakkan hasil, di antaranya:
* Hutan yang semula hampir gundul, sekarang sudah mulai menghijau ditumbuhi tanaman keras dan MPTS.
* Beberapa mata air mulai muncul, sehingga kekeringan tidak lagi dialami oleh penduduk di sekitar hutan.
* Keawetan tanah terjaga, sehingga bisa untuk menanam HMT dan tanaman pangan.
Baris 233:
 
Dalam rangka mendorong keberhasilan HKm, Pemerintah memberikan berbagai bentuk bantuan antara lain:
* Bantuan bibit tanaman sela, berupa tanaman buah-buahan dan perkebunan
* Bantuan bibit tanaman bawah tegakan, berupa aneka empon-empon
* Bantuan penguatan modal usaha Koperasi
* Bantuan Sosial, berupa bantuan indukan sapi
* Bantuan lainnya, baik untuk kegiatan konservasi lahan maupun kegiatan yang mendukung sektor ekonomi masyarakat.