Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Penambahan pranala Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler |
k Bot: penggantian teks otomatis (-dibawah, +di bawah) |
||
Baris 55:
Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.
* 1924 – Djawatan Padjak
* 1942 – Djawatan Padjak
* 1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak
* 1950 – Djawatan Padjak
* 1958 – Djawatan Padjak
* 1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak
* 1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter
* 1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak
Baris 79:
Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1.
Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan dimana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada
=== Periode 1960-1994 ===
Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
|