Djaelani Naro: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 58:
SOEHARTO VERSUS J NARO
Calon WAKIL PRESIDEN RI DR H J NARO SH yg dicalonkan
Padahal sebelumnya Soeharto mengatakan Terserah MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Lembaga Tertinggi Negara yang Berhak Memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UUD 45 sebelum diamandemen tapi kemudian Soeharto Mengancam mempergunakan Tap MPR no II/ MPR -RI 1973 yang isinya Presiden Terpilih dapat menyatakan pilihannya pada Calon Wapres yg dapat bekerja sama atau tidak sehingga Soeharto Memilih Soedharmono SH orang Jawa pembantu dekatnya Cawapres Tunggal sebagai Wakil Presidennya 1988-1993 , Pada masa itu ancaman Voting dari PPP untuk pemilihan Wapres apabila terdapat 2 Calon Wakil Presiden membuat Soeharto Gerah karena Fraksi ABRI/Angkatan Bersenjata RI MPR diperkirakan memihak DR H J NARO SH KETUA UMUM DPP PPP dan membalelo melawan Soeharto dan tidak memihak Soedharmono SH KETUA UMUM DPP GOLKAR untuk menjadi Wapres yg didukung Soeharto yang dibuktikan dengan adanya Interupsi
|