Perlindungan bagi PMC: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: hirarki → hierarki, added orphan tag using AWB
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah)
Baris 14:
* Sipil bisa melakukan kejahatan perang yang merupakan pelanggaran serius dalam hukum perang Konvensi Geneva. Di Amerika Serikat, pelaku bisa dituntut ke pengadilan tak peduli apa pun [[kewarganegaraan]] mereka.
* Kontraktor resmi Amerika Serikat dilaporkan menandatangani kesepakatan dengan pemerintah Amerika Serikat bahwa mereka diberi kekebalan terhadap hukum lokal. Ini dimingkinkan oleh hegemoni Amerika Serikat yang menguasai [[Hague Regulation 1907]] dan Konvensi Geneva. Kekebalan itu bukan berarti seenaknya. Pemerintah Amerika Serikat tidak bertanggung jawab terhadap sikap biadab, keji dan tidak berprikemanusiaan dai ''contractors''. Jika itu mereka lakukan, mereka dapat dituntut dengan hukum lokal setempat. Misalnya ''contractors'' yang melakukan kejahatan kemanusiaan di [[Irak]] dapat dikenai [[hukum]] Irak.
* Warga sipil Amerika Serikat hanya bisa diadili oleh ''US Court-martial'' selama perang yang dideklarasikan. Menurut militer Amerika Serikat, ''contractors''bukanlah subjek dari [[hukum militer]] dibawahdi bawah UCMJ (''[[Uniform Code of Military Justice]]'') ketika bekerja dengan militer Amerika Serikat kecuali dalam perang dideklarasikan. Soal kedisiplinan operator ''contractors'', sepenuhnya tanggung jawab perusahaan bukan [[hierarki militer]].
* ''Contractors'' bisa dituntut dibawahdi bawah hukum federal Amerika Serikat tergantung pelanggarannya. ''Contarctors''militer yang warga negara Amerika Serikat bisa saja dituntut oleh pengadilan federal dibawahdi bawah payung ''[[US War Crimes Act of 1996 (18 U.S.C.2441)]]''. Yang bekerja sebagai interogator militer bisa dijerat ''[[federal anti-torture statute (18 U.S.C. 2340)]]''. Sementara ''contractors'' yang bekerja untuk Departemenn Pertahanan Amerika Serikat bisa dituntut menggunakan ''[[Military Extraterritorial Jurisdiction Act of 200 (public Law 106-778)]]'', dikenal sebagai ''MEJA''. ''MEJA'' yang diaktifkan tahun [[2000]] utamanya dimaksudkan untukk melindungi tentara Amerika Serikat dan kelompok yang menjadi tanggungannya (''dependents'') di markas Amerika Serikat di luar negeri, yang menjadi korban kejahatan kontraktor militer yang memiliki kekebalan hukum.
 
[[Kategori:Perusahaan militer swasta]]