Tentara Keamanan Rakyat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah)
Baris 46:
Maklumat Pemerintah No.6 tanggal 5 Oktober 1945 mengharuskan TKR bertanggung jawab atas seluruh ketertiban dan keamanan baik di darat , di laut dan di udara. Oleh karena itu pertanggungjawaban dan wewenang atas pangkalan-pangkalan udara dan seluruh perlengkapan yang telah berhasil direbut dari [[Jepang]], langsung berada di bawah kekuasaan TKR.
 
Pada tanggal 12 Desember 1945, Markas Tertinggi TKR mengeluarkan pengumuman yang menyatakan dibentuknya bagian penerbangan sebagai bagian dari Markas Besar Umum.{{sfn|Sejarah TNI jilid I|2000|p=30}} Dengan demikian semua bagian penerbangan di seluruh Indonesia, termasuk prajurit dan pegawai pangkalan berada dibawahdi bawah komando Kepala TKR Bagian Penerbangan yang berkedudukan di Markas Besar Umum. [[Suryadi Suryadarma]] dan Sukarmen Martodisumo masing-masing diangkat sebagai Kepala dan Wakil Kepala TKR Jawatan Penerbangan.{{sfn|Sejarah TNI jilid I|2000|p=30}}
 
== Struktur organisasi ==
Pada saat pertama disusun struktur organisasi TKR terdiri dari tiga bagian yaitu Markas Tertinggi TKR, Markas Besar Umum TKR yang terdiri dari bagian-bagian (administrasi, keuangan, persenjataan, perhubungan, kesehatan, urusan kereta api, pendidikan, perlengkapan, penyelidikan) dan Komandemen yang terdiri dari empat komandemen (komandemen I Jawa Barat, Komandeman II Jawa Tengah, Komandemen II Jawa Timur dan Komandeman Sumatera).{{sfn|Sejarah TNI jilid I|2000|pp=18-25}} Tanggal 12 Desember 1945 dibentuk bagian penerbangan dibawahdi bawah kedudukan Markas Besar Umum.
 
== Kepangkatan ==