'''Yerusalem Timur''' mengacu pada bagian-bagian [[Yerusalem]] yang direbut Yordania dalam [[Perang Arab-Israel 1948]] dan kemudian oleh Israel dalam [[Perang Enam Hari]] 1967. Wilayah ini mencakup [[Kota Lama Yerusalem|Kota Lama]] Yerusalem dan sebagian tempat-tempat suci [[agama Yahudi]], [[Kekristenan]], dan [[Islam]], seperti [[Bukit Bait]], [[Tembok Barat]], [[Masjid Al-Aqsa]], dan [[Gereja Makam Kudus]]. Istilah "Yerusalem Timur" dapat mengacu pada area yang dikuasai Yordania antara tahun 1949 dan 1967 yang dimasukkan dalam kotamadya Yerusalem setelah tahun 1967, yang membentang sekitar {{convert|70|km2|sqmi|0|abbr=on}} atau teritori kotamadya Yerusalem pra-1967 yang membentang {{convert|6.4|km2|sqmi|0|abbr=on}}.
Setelah [[Perang Arab-Israel 1948]], [[Yerusalem]] dibagi menjadi dua bagian – wilayah barat, banyak dihuni oleh orang Yahudi dan berada dibawahdi bawah kekuasaan Israel, sementara wilayah timur, dihuni terutama oleh orang Arab dan berada dibawahdi bawah kekuasaan Yordania. Pemukiman Arab di Yerusalem barat seperti [[Katamon]] atau [[Malha]] dipaksa dikosongkan oleh para penduduknya di wilayah itu; hal yang sama juga menimpa orang Yahudi di wilayah timur termasuk Kota Tua dan [[Kota Daud]]. Satu-satunya wilayah timur yang masih dikuasai Israel hingga 19 tahun kekuasaan Yordania adalah [[Gunung Scopus]], di mana terletak [[Universitas Ibrani]], yang membentuk [[daerah kantong]] selama periode itu dan karenanya tidak dianggap bagian Yerusalem Timur. Setelah [[Perang Enam Hari]] 1967, bagian timur Yerusalem berada dibawahdi bawah kekuasaan Israel dan digabungkan dengan pemukiman barat bersamaan dengan beberapa desa-desa tetangga di Tepi Barat. Pada bulan November 1967 [[Resolusi Dewan Keamanan PBB 242]] disahkan dan menyeru Israel untuk menarik diri "dari teritori yang diduduki dalam konflik baru-baru ini". Pada tahun 1980, [[Knesset]] mengesahkan [[Hukum Yerusalem]] yang menyatakan "Yerusalem, lengkap dan bersatu, adalah ibukota Israel",<ref name="urlBasic Law- Jerusalem- Capital of Israel">{{cite web |url=http://www.mfa.gov.il/MFA/MFAArchive/1980_1989/Basic%20Law-%20Jerusalem-%20Capital%20of%20Israel |title=Basic Law- Jerusalem- Capital of Israel |accessdate=2008-06-11}}</ref> namun tanpa menetapkan batas-batas. Deklarasi ini dinyatakan "tidak berlaku" oleh [[Resolusi Dewan Keamanan PBB 478]].