Balai Harta Peninggalan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah)
Baris 1:
{{noref}}
'''Balai Harta Peninggalan''' (disingkat '''BHP''') merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] instansi [[pemerintah]] yang secara [[struktural]] berada dibawahdi bawah Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pada hakekatnya tugas Balai Harta Peninggalan yaitu : "MEWAKILI DAN MENGURUS KEPENTINGAN ORANG-ORANG (BADAN HUKUM) YANG KARENA HUKUM ATAU PUTUSAN HAKIM TIDAK DAPAT MENJALANKAN SENDIRI KEPENTINGANNYA BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU".
 
Sejarah dan pembentukan Balai Harta Peninggalan dimulai dengan masuknya bangsa Belanda ke Indonesia pada tahun 1596, yang pada mulanya mereka datang sebagai pedagang. Dalam dunia perdagangan di Indonesia mereka bersaing dengan pedagang-pedagang asing lainnya, seperti Cina, Inggris, dan Portugis yang memiliki armada-armada besar. Untuk menghadapi persaingan tersebut orang-orang Belanda kemudian pada tahun 1602 mendirikan suatu perkumpulan dagang yang diberi nama [[''Vereenigde Oost Indische Companie'']] disingkat [[VOC]], yang oleh bangsa kita disebut [[''Kompeni'']].
Baris 26:
f. Pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya / ''onbeheerde nalatenschappen'' (pasal 1126, 1127 dan 1128 KUH Perdata) ;
g. Pengurusan budel-budel dari orang-orang yang tidak hadir / ''boedels van afwezigen'' (Pasal 463 BW) ;
h. Pengurusan budel-budel dari orang-yang berada dibawahdi bawah pengampuan karena sakit jiwa atau pemboros. Dalam hal ini B.H.P. bertugas selaku pengampu pengawas (pasal 449 KUH Perdata), akan tetapi bila pengurusan dicabut dari pengampunya, langsung menjadi pengurus harta kekayaan orang yang berada dibawahdi bawah pengampuan (pasal 452 jo. pasal 338 KUH Perdata) ;
i. Menyelesaikan boedel kepailitan (Pasal 70 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004) ;
j. Mendaftar dan membuka surat-surat wasiat (Pasal 41, 42 OV dan Pasal 937, 942 KUH Perdata) ;