Balai Harta Peninggalan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah) |
||
Baris 1:
{{noref}}
'''Balai Harta Peninggalan''' (disingkat '''BHP''') merupakan [[Unit Pelaksana Teknis]] instansi [[pemerintah]] yang secara [[struktural]] berada
Sejarah dan pembentukan Balai Harta Peninggalan dimulai dengan masuknya bangsa Belanda ke Indonesia pada tahun 1596, yang pada mulanya mereka datang sebagai pedagang. Dalam dunia perdagangan di Indonesia mereka bersaing dengan pedagang-pedagang asing lainnya, seperti Cina, Inggris, dan Portugis yang memiliki armada-armada besar. Untuk menghadapi persaingan tersebut orang-orang Belanda kemudian pada tahun 1602 mendirikan suatu perkumpulan dagang yang diberi nama [[''Vereenigde Oost Indische Companie'']] disingkat [[VOC]], yang oleh bangsa kita disebut [[''Kompeni'']].
Baris 26:
f. Pengurusan harta peninggalan yang tak ada kuasanya / ''onbeheerde nalatenschappen'' (pasal 1126, 1127 dan 1128 KUH Perdata) ;
g. Pengurusan budel-budel dari orang-orang yang tidak hadir / ''boedels van afwezigen'' (Pasal 463 BW) ;
h. Pengurusan budel-budel dari orang-yang berada
i. Menyelesaikan boedel kepailitan (Pasal 70 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004) ;
j. Mendaftar dan membuka surat-surat wasiat (Pasal 41, 42 OV dan Pasal 937, 942 KUH Perdata) ;
|