Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Bot: penggantian teks otomatis (- dibawah, +di bawah) |
||
Baris 93:
Selain [[Panitera Muda]], terdapat pula 12 (dua belas) Panitera Muda Tim (Askor), sejumlah [[Panitera Pengganti]] dan didukung oleh seorang [[Sekretaris Kepaniteraan]] yang membawahi [[Sekretariat Kepaniteraan]].
Selain itu, dalam masing-masing kepaniteraan muda terdapat koordinator yang berfungsi untuk mengkoordinasikan registrasi dan distribusi perkara. Di bawah koordinator ini terdapat petugas pranata pengadilan yang bertuhas melaksanakan administrasi [[berkas perkara]]. Sedangkan
== Pranala luar ==
|