Bangunjiwo, Kasihan, Bantul: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Brayat Mentaok (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 16:
'''Bangunjiwo''' ({{lang-jv|Bangunjiwa}}) adalah sebuah [[desa]] yang terletak di bagian selatan kecamatan [[Kasihan, Bantul]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Indonesia]]. Desa ini berjarak dari kota Yogyakarta sekitar 7 km dengan menyusuri Jalan Bantul, dan masuk melalui Gerbang Wisata Kasongan.
 
Luas wilayah Bangunjiwo sebesar 1.077,78 hektare (66.80 %)diperuntukan bagi permukiman dan perumahan penduduk sedangkan sisanya untuk sawah sebesar 322 hektare (19.96 %)dan untuk jalan sebesar 95.84 hektare (5.94 %). Secara geografis wilayah Desa Bangunjiwo, kecamatanKecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, tidak diuntungkan karena sebagian besar wilayahnya adalah pegunungan.
 
Desa Bangunjiwo berdiri tanggal 6 Desember [[1946]] sebagai gabungan dari desa Paitan, Sribitan, Bangen dan Kasongan. Saat ini terdiri dari 19 pedukuhan (kampung) dan 135144 RT dengan jumlah penduduk yang terdaftar di buku register penduduk sebanyak 19.809 jiwa tediri dari 4.466 KK. Untuk jumlah keluarga miskin 1.192 KK, penerima beras miskin 1.204 KK dan penerima dana SLT sebanyak 1.393 KK serta penerima pinjaman dana sebesar Rp 1 juta sebanyak 135 KK.
 
Desa ini memiliki dusun (kampung) kerajinan [[gerabah]] atau [[keramik]] yang sangat terkenal yakni [[Kasongan]]. Selain itu masih terdapat kerajinan lain seperti Batu di Lemahdadi, Wayang Kulit di Gendeng, Kerajinan Bambu di Jipangan, Tanaman Hias di Kalangan dan aneka kerajinan bunga kering yang dikerjakan di berbagai desa. [[Kantor Balai Desa]] terletak di dusunDusun Gendeng.
 
== Sejarah Desa Bangunjiwo<ref name="Web Bangunjiwa3">{{cite web|title = Selayang Pandang (Kilas Balik) Terbentuknya Kalurahan/Desa Bangunjiwo|author = Sabarjo Atmojo (ditulis ulang oleh Bambang Nugroho)|website = www.bangunjiwo.bantulkab.go.id|date = 30 April 2014|url = http://bangunjiwo.bantulkab.go.id/index.php/first/artikel/57|accessdate = 24 Maret 2017}}</ref> ==
 
=== Asal mula ===
Pada awalnya ilayah yang sekarang menjadi Desa Bangunjiwo, merupakan 4 kalurahan yang berbeda, yaitu '''Kalurahan Kasongan''', '''Kalurahan Bangen''', '''Kalurahan Sribitan''', dan '''Kalurahan Paitan'''. Keempat kalurahan ini berada di dalam wilayah [[Kapanewon]]/[[Kecamatan]] [[Kasihan, Bantul|Kasihan]], [[Kabupaten Bantul]]. Pada tahun 1946, masing-masing kalurahan tersebut dipimpin oleh lurah-lurah, yaitu :
* '''Sastro Taruna''', Lurah Kasongan, berdomisili di Kasongan
* '''Setrodimejo''', Lurah Bangen, berdomisi di Kalangan
* '''Wiryodikromo''', Lurah Sribitan, berdomisili di Sribitan
* '''Partodimejo''', Lurah Paitan, berdomisili di Wonotawang
 
=== Proses pembentukan ===
{{wikisource|Maklumat Yogyakarta Nomor 18 Tahun 1946}}
Sesuai dengan '''Maklumat Yogyakarta Nomor 18 Tahun 1946''', tertanggal 11 Djumadilakir Djimawal 1877 atau 18 Mei 1946, pada hari Jumat Pahing, tanggal 6 Desember 1946, bertempat di rumah Partodimejo (Lurah Desa Paitan) di Dusun Wonotawang, dilaksanakan Rapat Penggabungan Kalurahan yang meliputi 4 kalurahan yang telah ada sebelumnya, yaitu Kalurahan Kasongan, Kalurahan Bangen, Kalurahan Sribitan, dan Kalurahan Paitan. Dalam rapat tersebut dibahas tentang penggabungan keempat kalurahan itu menjadi satu desa atau kelurahan di dalam wilayah Kapanewon/Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, yang kemudian diberi nama Kalurahan Bangunjiwo.
 
Adapun pelaksana rapat tentang penggabungan desa tersebut adalah Panitia Gabungan Kalurahan yang personilnya diambilkan seperlunya dari keempat kalurahan yang akan digabungkan tersebut serta dari Kapanewon/Kecamatan. Panitia Gabungan Kalurahan ini diketuai oleh Panewu Pamongpraja Kasihan, yaitu '''Projokuncoro'''. Rapat dihadiri oleh masing-masing lurah desa, pamong desa, dan sejumlah kepala somah (kepala keluarga) dari tiap-tiap kalurahan tersebut. Jumlah penduduk di 4 kalurahan pada saat itu ialah kurang lebih 1.600 orang dan pada saat rapat berlangsung dihadiri sekitar 1.100 orang sehingga hal ini berarti telah mencapai 2/3 lebih dari jumlah penduduk pada saat itu.
 
Rapat gabungan itu dipimpin oleh '''Marjono''', yang berasal dari Dusun Niten, atas nama Dewan Pemerinah Kabupaten Bantul. Di dalam rapat, pimpinan rapat menjelaskan bahwa gabungan beberapa kalurahan menjadi satu kalurahan, bertujuan demi peningkatan kemampuan dan kemajuan kalurahan dalam mengatur rumah tangganya sendiri (menuju otonomi desa). Oleh karena itu bagi kalurahan-kalurahan di DIY yang dipandang mampu tidak perlu digabungkan dengan kalurahan lainnya, namun diperkenankan untuk diganti nama atas kesepakatan warga kalurahan setempat dengan nama baru, asal tidak sama dengan nama kalurahan yang sudah ada di dalam daerah kabupaten yang sama.
 
Setelah pimpinan rapat menyatakan bahwa Kalurahan Kasongan, Kalurahan Bangen, Kalurahan Sribitan dan Kalurahan Paitan digabungkan menjadi satu kalurahan, maka nama kalurahan gabungan tersebut dinamakan Kalurahan Bangunjiwo. Nama Bangunjiwo itu sendiri atas usulan dari Panitia Gabungan Kalurahan, dengan mendapat persetujuan penduduk dari empat kalurahan yang hadir.
 
Sebelum pelaksanaan rapat penggabungan kalurahan dilaksanakan, telah diadakan rapat-rapat penerangan (sosialisasi) tentang akan adanya gabungan kalurahan yang diadakan di kalurahan-kalurahan tersebut, khususnya kepada para lurah dan pamong desa. Di antaranya ialah bahwa lurah dan pamong desa dari kalurahan yang digabung dinyatakan berhenti dari jabatannya masing-masing dengan hormat dan mendapat penghargaan berupa garapan tanah milik desa sebagai ''pengarem-arem'' (pensiun) selama hidupnya sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu:
* Bilamana lurah atau pamong desa meninggal dunia maka setelah 1.000 hari meninggalnya tanah dikembalikan ke pemerintah desa.
* Bagi mantan lurah atau pamong desa yang sudah punya tanah ''pengarem-arem bekel'' tidak boleh merangkap dan oleh karenanya dipersilakan memilih salah satu yaitu ''pengarem-arem'' sebagai ''bekel'' atau ''pengarem-arem'' baru sebagai pamong desa.
* Bagi pamong desa yang menjabat kurang dari satu tahun tidak memperoleh tanah ''pengarem-arem''.
* Tanah desa yang digunakan sebagai ''pengarem-arem'' lurah atau pamong desa lama tersebut adalah seperlima dari tanah ''lungguh'' seluruhnya.
 
=== Pemilihan lurah dan pamong desa ===
Pada saat berlangsungnya rapat gabungan kalurahan tersebut, juga diadakan pemilihan Lurah dan Pamong Desa Kalurahan Bangunjiwo yang dipimpin juga oleh Marjono, selaku pimpinan rapat, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bantul. Adapun pelaksanaannya ialah sebagai berikut :
 
* Seorang pemilih berhak untuk mencalonkan seorang calon {''jago'') dengan menunjuk secara langsung.
* Setelah mendapat sejumlah nama calon kemudian dilakukan pemilihan proses pertama di mana masing-masing calon yang ditunjuk tersebut akan dipilih kembali dengan cara ''acungan'' atau tunjuk jari oleh para pemilih lainnya.
* Tiga calon yang mendapat suara atau ''acungan'' terbanyak akan akan dipilih kembali di proses kedua, yaitu dengan cara ''bitingan''. Pemilihan dengan model ''bitingan'' ialah dengan cara menggunakan ''biting'' atau potongan lidi yang dimasukan ke dalam ''bumbung'' atau potongan batang bambu yang dilubangi. Nilai tiap satu ''biting'' ialah satu suara. Jumlah ''bumbung'' yang disediakan disesuaikan dengan jumlah calon yang dipilih. Pemilih kemudian memasukan ''biting'', yang sebelumnya sudah dicelupkan ke tinta, ke dalam ''bumbung'' yang sesuai dengan calon pilihannya.
* Saat semua pemilih telah memberikan suaranya dengan cara memasukan ''biting'' ke dalam ''bumbung'', kemudian ''bumbung'' akan dibukan dan dihitung jumlah ''biting'' yang ada di dalam masing-masing ''bumbung''. Calon yang ''bumbung''nya terdapat paling banyak ''biting'' akan menjadi pemenang dalam proses pemilihan model ''bitingan'' ini.
 
Pemilihan ini berlangsung 6 kali, yang masing-masing untuk memilih satu orang lurah dan pamong desa yang terdiri dari satu orang kepala bagian sosial, satu orang kepala bagian umum, satu orang kepala bagian kemanan, satu orang kepala bagian kemakmuran, dan tiga orang calon kepala bagian agama (untuk pemilihan 3 orang calon kepala bagian agama, di kemudian hari akan mengalami proses seleksi lagi di Kabupaten Bantul). Dari hasil pemilihan ini, akhirnya terpilih Lurah dan Pamong Desa Bangunjiwo untuk pertama kalinya, yaitu :
* '''Sastro Soekarno''' sebagai lurah, mantan Carik Sribitan, domisili di Dusun Wonotawang.
* '''Sastro Taroeno''' sebagai kepala bagian sosial, mantan Lurah Kasongan, domisili di Dusun Kasongan.
* '''Sabarto Atmodjo''' sebagai kepala bagian umum, anggota [[Tentara Republik Indonesia]], domisili di Dusun Wonotawang.
* '''Mustam''' sebagai kepala bagian keamanan, pemuda setempat, domisili di Dusun Kalangan.
* '''Sastrowidjojo''' sebagai kepala bagian kemakmuran, petani, domisili di Dusun Gendeng.
* Muh. Nawawi yang berdomisili di Dusun Tonoyo, Susantri yang berdomisili di Dusun Jagan, dan Trimo Wijono yang berdomisili di Dusun Wonotawang, sebagai calon kepala bagian agama, yang di kemudian hari akan menjalani seleksi lanjut di tingkat kabupaten dan akhirnya '''Muh. Nawawi''' yang terpilih sebagai kepala bagian agama.
 
Satu hari setelah penggabungan 4 kalurahan tersebut menjadi 1 kalurahan baru, yaitu Kalurahan Bangunjiwo, dan pengisian jabatan lurah serta pamong desa sudah selesai, maka pada tanggal 7 Desember 1946 dimulailah pemerintahan baru Kalurahan Bangunjiwo, Kapenewon (Kecamatan) Kasihan, Kabupaten Bantul. Pada awal mulanya, Lurah dan Pamong Desa Bangunjiwo melaksanakan tugasnya dengan membuka kantor di rumah pribadi Lurah Bangunjiwo, Sastrosukarno, di Dusun Wonotawang, untuk segera menyusun rencana kerja selanjutnya dan mengatur jalannya pemerintahan desa. Pada saat ini Kantor Desa Bangunjiwo telah menempati lokasi di Dusun Gendeng, tepatnya di salah satu sudut Simpang Empat Bangunjiwo.
 
== Lurah Desa ==
Baris 28 ⟶ 71:
* Sabartaatmadja (sekdes, pejabat lurah desa 1992-1994)
* Sastro Soekarno (1946-1994)
* Partodimedjo (1942-1946)/Lurah Desa Paitan
 
== Pamong Desa (2014)<ref name="Web Bangunjiwa1"/> ==