Desa Wangunjaya adalah salah satu desa Didalam pertimbangannya menyatakan bahwa Desa memiliki Hak atas Asal Usul dan Hak Tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita – cita kemerdekaan berdasarkan NKRI Tahun 1945.
Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan RI, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.
Bahwa desa dalam susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang – undang
Hal itulah maka kami susun asal usul berdirinya Desa Wangunjaya Kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur sebagaimana hasil kajian serta data-data yang kami temukan serta ditunjang oleh berbagai petunjuk dari beberapa tokoh yang pada saat ini masih hidup, mereka menenuturkan Kronologis asal usul Desa Wangunjaya