Masyarakat adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes, removed stub tag |
|||
Baris 46:
Masih ada debat panjang tentang makna kedua istilah secara [[semantik]], normatif, [[kronologis]], politis dan sebagainya, tetapi secara praktis [[masyarakat]] yang merasa dirinya sedang ditangani dan dilayani lewat [[Deklarasi]] ini mengidentifikasi diri mereka sebagai [[bumiputra]] (indigenous). Dalam [[Konvensi]] ILO dan [[Deklarasi]] ini sendiri disebutkan bahwa identifikasi diri sendiri dari masyarakat merupakan kunci dalam menempatkan sebuah entitas sosial sebagai masyarakat adat. Idenfitikasi diri merupakan hak dasar yang dijamin dalam berbagai hukum universal yang sudah berlaku sejak pendirian PBB. Dalam Konvensi [[ILO No.169]] tahun [[1986]] menyatakan bahwa: {{br}}
[[Bangsa]], [[suku]], dan
== Lihat pula ==
Baris 74:
|title=Sisi senyap politik bising|first=Budi|last=Susanto, S.J|publisher=Kanisius|location=Yogyakarta|year=2007|isbn=978-979-21-1658-8|date=|accessdate=}}
* Surya, Y. Y. (2012). Hak-hak Masyarakat Adat Baduy Sebagai Warga Negara Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. SKRIPSI HUKUM.
[[Kategori:Masyarakat adat]]
|