Lembaga Negara Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: penggantian teks otomatis (-dibawah, +di bawah) |
k Bot: penggantian teks otomatis (- diatas, + di atas) |
||
Baris 45:
** [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat|Angkatan Darat]], [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut|Angkatan Laut]] dan [[Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara|Angkatan Udara]] disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945 (Pasal 10)
* [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian Negara]] (Pasal 30 Ayat 4)
selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD
* [[Kejaksaan Agung Republik Indonesia|Kejaksaan Agung]] (UU 16 tahun 2004);
* [[Otoritas Jasa Keuangan]] (UU 21 tahun 2011);
|