Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-dibawah, +di bawah)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (- didalam, + di dalam)
Baris 41:
Perubahan pertama kali terjadi pada tahun 1966, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara nomor 45 tahun 1966, pada tingkat pelaksana terjadi perubahan, satuan pelaksana menjadi 8 Wing Logistik disingkat Winglog. Pada tahun 1972, berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI AU nomor 11 tahun 1972 tanggal 13 Maret 1972, Susunan Organisasi Kologau berubah kembali. Perubahan yang terlihat jelas adalah Winglog berubah menjadi Depot Logistik yang disingkat Polog dan satuan dibawahnya Skadron Teknik (Skatek) diubah menjadi Satuan Pemeliharaan (Sathar), Skadron Materiil (Skamat) diubah menjadi Satuan Pembekalan (Satkal) serta terjadi penambahan satuan baru yaitu Pabrik Zat Asam Husein disingkat Pazam Husein dan Unit Percetakan. Berikutnya dengan adanya penyempurnaan pada Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur dalam tubuh TNI AU yang tertuang dalam Keputusan Menhankan/Pangab Nomor : Kep/14/IV/1976 tanggal 13 April 1976, maka Komando Logistik Angkatan Udara juga mengalami penyempurnaan dalam susunan organisasinya. Perubahan terjadi berdasarkan Skep Kasau Nomor : Kep/19/V/1978 tanggal 27 Mei 1978, Kologau berubah menjadi Komando Materiil Alat Utama Sistem Senjata Udara yang disingkat Komatau. Komatau adalah Komando Utama (Kotama) Fungsional [[TNI AU]] berkedudukan langsung di bawah [[Kasau]]. Komatau dipimpin oleh Komandan Jenderal Komatau. Perubahan lain yang perlu diketahui adalah perubahan kembali pada satuan pelaksana, yaitu POLOG berubah menjadi Wing Materiil (Wingmat), Sathar menjadi Skatek, kemudian Satkal menjadi Skamat.
 
Sejalan terbentuknya Skadron Pemeliharaan Avionik 01 dan 02 pada tahun 1983, maka terbentuklah Dinas Avionik pada tingkat Markas di Komatau berdasarkan keputusan Kasau Nomor : Kep/06/V/1983 tanggal 7 Mei 1983. Dengan masuknya pula Skadron Pemeliharaan (Skadhar) Avionik 01 dan 02 didalamdi dalam jajaran Komatau, selanjutnya sesuai kemampuan yang dimiliki Skadhar Avionik ditingkatkan menjadi Sub Depo Avionik 01 dan 02. Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor : Skep/24/III/1985, anggal 11 Maret 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan prosedur (POP) maka terjadi perubahan POP dalam sistem organisasi Komatau. Perubahan yang mendasar tersebut adalah Sistem Staf Umum berubah menjadi Sistem Direktorat ditingkat Markas. Dengan terjadinya perubahan organisasi tersebut, Komando Materiil Pemeliharaan Alat Utama Senjata Udara (Komatau) berubah menjadi Komando Pemeliharan Dan Pembekalan Materiil TNI Angkatan Udara yang disingkat dengan Koharmatau. Koharmatau adalah sebagai Komando Fungsional TNI AU yang berkedudukan langsung di bawah Kasau dengan tugas pokoknya menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan materiil, pembekalan dan produksi materiil TNI AU. Pada tahun 1987, POP Koharmatau mengalami perubahan kembali sesuai dengan Keputusan Kasau Nomor: Kep/39/III/1987 tanggal 30 Maret 1987. Sistem yang dianut masih menggunakan sistem Direktorat, namun Fungsi Pemeliharaan dan Pembekalan dipisah. Fungsi Pembekalan ditarik ke Mabesau dan selanjutnya Koharmatau menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan tingkat berat saja. Keluarnya Kep Kasau nomor: Kep/39/III/1987, merubah Komando Pemeliharaan dan Pembekalan Materiil TNI AU (Koharmatau) menjadi Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU (Koharmatau).
 
== Satuan ==