Paul Soetopo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Paul Sutopo dipindahkan ke Paul Soetopo
k ralat dan berikan sumber
Baris 1:
'''Paul Soetopo Tjokronegoro''' (lahir tahun [[1940]]?) adalah mantan Direktur [[Bank Indonesia]]. Ia divonis hukuman penjara 2,5 tahun dan denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim [[Pengadilan Negeri Jakarta Pusat]] pada [[4 April]] [[2003]] karena dinyatakan terbukti menyetujui pemberian fasilitas [[Bantuan Likuiditas Bank Indonesia]] (BLBI) senilai lebih dari Rp 2,02 trilyun kepada lima bank yang kalah kliring: [[Bank Harapan Sentosa]], [[Bank Nusa Internasional]], [[Bank Umum Nasional]], [[Bank Anriko]], dan [[Bank Upindo]]. Ia dibebaskan dari tuntutan pidana di tingkat banding sehingga jaksa kemudian mengajukan [[kasasi]].
 
Pada [[22 Juni]] [[2005]], [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung]] memutuskan bahwa hukumannyaia dikurangibersalah menjadidan dihukum 1,5 tahun penjara.
 
==Pranala luar==
*{{Id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0304/05/nasional/238784.htm "Mantan Direktur BI Paul Soetopo Divonis Penjara 2,5 Tahun"], ''[[KOMPAS]]'', 5 April 2003
*{{Id}} [http://www.kompas.com/kompas-cetak/0506/23/Politikhukum/1833903.htm "Tiga Mantan Direktur BI Dimasukkan ke Penjara"], ''[[KOMPAS]]'', 23 Juni 2005
 
[[Kategori:Tokoh Indonesia|Sutopo]]