Ekonomi transportasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: metoda → metode using AWB
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: penggantian teks otomatis (-dipusat, +di pusat)
Baris 10:
Sumber pembiayaan/preservasi<ref>Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan</ref> transportasi bisa diperoleh dari berbagai sumber<ref>[http://ekonomitransportasi.blogspot.com/ Ekonomi transportasi]</ref> di antaranya:
* pajak bahan bakar, merupakan salah satu sumber pendapatan yang biasa digunakan diberbagai Negara didunia karena semakin banyak berjalan semakin banyak bahan bakar yang dipakai yang berarti semakin besar sumbangan terhadap dana transportasi.
* [[retribusi pengendalian lalu lintas]], merupakan suatu pungutan kepada masyarakat yang akan memasuki suatu kawasan (biasanya dipusatdi pusat kota) dengan tujuan untuk mengurangi beban lalu lintas di kawasan yang dikendalikan itu. Sudah diterapkan diberbagai kota di antaranya Singapore, London, Stockholm dan beberapa kota lainnya.
* pajak kendaraan bermotor, merupakan pajak tahunan yang masuk ke kas daerah, di Indonesia pajak ini merupakan primadona pajak daerah. Walaupun itu pendapatan dari sektor transportasi masuknya adalah ke kas daerah.
* retribusi parkir, merupakan salah satu bentuk yang juga digunakan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang menuju atau masuk ke suatu kawasan.