Pengusaha kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dian Vivia (bicara | kontrib)
k Kewajiban PKP
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 21:
== Kewajiban PKP ==
Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan PKP atau Pengusaha Kena Pajak setiap bulan adalah sebagai berikut:
* PKP wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN, termasuk Pajak Masukan yaitu PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, mau pun membuat produknya dan Pajak Keluaran yaitu PPN yang dipungut ketika PKP. Batas waktu penyetoran dan pelaporan PPN ini adalah setiap akhir bulan.
* PKP wajib membuat [[e-faktur atau faktur pajak elektronik]] setiap kali memiliki transaksi penjualan sesuai dengan yang diatur oleh Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-16/PJ/2014. Sejak 1 Juli 2016, Pemerintah menetapkan seluruh PKP se-Indonesia wajib membuat e-faktur.
 
[[Kategori:Perpajakan di Indonesia]]