Kebijakan Satu Peta Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
[[Berkas:Logo_Badan_Informasi_Geospasial.png|jmpl|200x200px|Badan Informasi Geospasial]]
'''Kebijakan Satu Peta Nasional''' atau lebih sering disebut '''One Map Policy''' adalah kebijakan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal informasi geospasial. Kebijakan ini pertama kali dijalankan Presiden [[Susilo Bambang Yudhoyono]] tahun 2010 dan masih berlanjut sampai saat ini dimasa Presiden [[Joko Widodo]] saat ini (2016). PelaksanaKoordinator utama kebijakan ini yaitu [[KantorKementerian Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]] (sebelumnya oleh [[Unit Kerja PresidenKoordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan]])Perekonomian dan [[Badan Informasi Geospasial]] (sebelumnyasebagai olehKetua Badan Koordinasi Pemetaan Survey Nasional)Pelaksana.
 
== Sejarah ==