Uji tuntas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 7:
==Dalam perdata==
 
Uji tuntas adalah [[Hukum perdata|keperdataan]] adalah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", disini ada faktor kewajiban yangs ecara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.Untuk mendalami Uji Tuntas atau Pemeriksaan dariDari segiSegi hukumHukum ( Due Diligengence ) banyak dibahasditulis dan dikupasdibahas serta bagaimana: tata caraTata membuatCara sertaMembuat pelaporanPelaporan seperti pada bukumbuku yang berjudul : " Pemeriksaan dar Segi Hukum atau Due Diligence " yang dikarang StStefanus Laksanto Utomo diterbitkan Alumni Bandung ( Th 2008 ) yang sdh bisa dibeli toko buku Gramedia atau toko buku terdekat atau bisa menghubungi ke LPSH-HILC Plasa 5 Pondok Indah D2Lt 2 Telp 0217245574 fax 0217245384atau email: laksanto@Gmail.Buku ini memberikan informasi mengenai pemeriksaan dari segi hukum yang sengaja dirancang secara praktis agar mudah dipraktikan juga sebagai acuan bagi para mahasiswa hukum tingkat akhir , para praktisi hukum pemula , pengacara dan advokat , manajer dan staf bidang hukum pula bagi yang berminat mengikuti perkembangan hukum di Indonesia.Contoh dalam buku sangat up to date antara lain pemeriksaan hukum untuk pembelian perusahaan teknologi ( hightech company ) dan stasiun penyiaran.
 
==Uji tuntas dalam transaksi bisnis==