Pollycarpus Budihari Priyanto: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Cosmetic changes |
|||
Baris 7:
Pada [[1 Desember]] [[2005]], [[jaksa penuntut umum]] di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntutnya hukuman penjara seumur hidup karena terbukti terlibat dan merencanakan pembunuhan Munir, namun ternyata ia divonis hukuman penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim.
== Putusan Mahkamah Agung ==
[[4 Oktober]] [[2006]], [[Mahkamah Agung]] menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana. Dalam putusan kasasi yang dibacakan di Jakarta, Mahkamah Agung (MA) hanya menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu.
Baris 16:
Pada tanggal 25 Januari 2008 pukul 23:00 tim dari kejaksaan menjemput Pollycarpus dirumahnya. Penjemputan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Agung yang menerima PK dari tim pengacara Munir. Dalam putusan itu MA memvonis Pollycarpus 20 tahun penjara karena terbukti dengan menyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Munir.
== Pranala luar ==
*{{id}} [http://www.liputan6.com/fullnews/97728.html Pollycarpus Masih Berstatus Saksi], ''[[Liputan 6]] (termasuk foto)
*{{id}} [http://www.jaknews.com/2005/pol/mar/20032005-0800jak06.htm Pengacara Pollycarpus Protes], Jaknews.com
|