Prospektus: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k bot Menambah: de:Wertpapierprospekt |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 6:
{{Info|logotype=info|pesan=Peraturan senantiasa menyesuaikan diri dengan situasi dan kebutuhan setempat maka dari itu dapat saja setiap saat mengalami perubahan.Artikel ini dibuat sesuai dengan keadaan pada hari ini 19 Juli 2007}}
== Amerika ==
Pada penawaran perdana saham (IPO) [[Amerika|Di Amerika]] , suatu prospektus harus memperoleh "pernyataan pendaftaran" terlebih dahulu dari komisi bursa efek Amerika [[Securities and Exchange Commission]] (SEC). Prospektus tersebut tidak diperkenankan untuk digunakan dalam penawaran saham kepada publik selama proses pendaftaran belum dinyatakan efektif oleh SEC artinya harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai keterbukaan sebagaimana yang disyaratkan oleh undang-undang.
Prospektus pada umumnya dibuat dengan bantuan penjamin emisi saham yang bertindak selaku manajer penerbitan saham (biasa disebut dengan istilah "issue manager'' atau ''bookrunning manager'').
Baris 12:
Apabila suatu perusahaan telah melaksanakan penyampaian laporan secara periodik kepada SEC selama jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam formulir isian 10-K serta memiliki kapitalisasi pasar ( saham yang diperdagangkan di bursa) lebih besar daripada jumlah saham dalam simpanan (saham portepel) serta memenuhi beberapa prosedur yang ditentukan maka perusahaan tersebut dapat diizinkan untuk menawarkan saham dengan menggunakan prospektus ringkas yang telah mencakup informasi-informasi yang telah dilaporkan kepada SEC, dan prospektus yang demikian adalah merupakan "memo penawaran" atau 'sirkuler penawaran"
== Inggris ==
Publikasi informasi sehubungan dengan penerbitan saham [[Inggris|di Inggris]] diatur dalam peraturan mengenai prospektus (''prospectus rules'') yang mengimplementasi hukum [[Eropa]] mengenai petunjuk prospektus (''Prospectus Directives'').
Dalam penawaran saham kepada publik atau permohonan pencatatan saham pada bursa resmi ( [[London Stock Exchange]] ) maka emiten wajib untuk menerbitkan prospektus.Peraturan ini tidak berlaku bagi penawaran saham pada bursa investasi alternatif (''The Alternative Investment Market -AIM)'' ataupun pada bursa efek profesional ''(the Professional Securities Market-"PSM")''.
Baris 18:
Prospektus tersebut wajib untuk disahkan terlebih dahulu oleh otoritas jasa keuangan di Inggris yaitu ''Financial Services Authority''. Apabila prospektus tersebut bertujuan untuk menggerak seseorang guna melakukan investasi maka prospektus tersebut wajib untuk ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang pada perseroan tersebut dan apabila tidak maka dianggap melanggar ketentuan mengenai tata cara promosi keuangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 dari Financial Services and Markets Act 2000 ( peraturan tentang bursa dan jasa keuangan)
== Indonesia ==
Suatu Prospektus harus mencakup semua rincian dan fakta material mengenai penawaran umum dari emiten, yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui oleh emiten dan penjamin pelaksana emisi efek (jika ada).
Peraturan mengenai prospektus ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baris 42:
{{reflist}}
== Lihat pula ==
*[[Badan Pengawas Pasar Modal]]
*[[Perusahaan publik]]
== Pranala Luar ==
*[http://www.bapepamlk.depkeu.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/index.htm Situs resmi regulasi di bidang pasar modal]
|