Bangko, Rokan Hilir: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Pierrewee (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Pierrewee (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 13:
 
Kecamatan Bangko merupakan salah satu kecamatan yang ikut bergabung dalam pembentukan Kabupaten Rokan Hilir yang merupakan pemekaran dari [[Kabupaten Bengkalis]]. Bersama dengan Kecamatan [[Tanah Putih, Rokan Hilir|Tanah Putih]], [[Kubu, Rokan Hilir|Kubu]], [[Rimba Melintang, Rokan Hilir|Rimba Melintang]], dan [[Bagan Sinembah, Rokan Hilir|Bagan Sinembah]], Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 4 Oktober 1999 menetapkan kabupaten baru tersebut sesuai dengan [[Undang-Undang]] Nomor 53 tahun 1999 dengan ibu kota [[Ujung Tanjung, Tanah Putih, Rokan Hilir|Ujung Tanjung]] dan ibu kota sementara di Bagansiapiapi.<ref>{{cite web|url=http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/44/422.bpkp|publisher=[[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan|BPKP]]|title=Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999|date=04 Oktober 1999|accessdate=15 April 2017}}</ref>
 
Bagansiapiapi, dengan infrastruktur kota yang jauh lebih baik, pada tanggal 24 Juni 2008 resmi ditetapkan sebagai ibu kota Kabupaten Rokan Hilir yang sah setelah [[Dewan Perwakilan Rakyat]] (DPR) menyetujui 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Kabupaten/Kota dan RUU atas perubahan ketiga atas UU Nomor 53 Tahun 1999 disahkan sebagai [[Undang-Undang]] dalam Rapat Paripurna.<ref>{{cite web|url=http://www.riauterkini.com/politik.php?arr=19634|title=DPR Sahkan Ibu kota Rohil Pindah ke Bagansiapiapi|publisher=''Riau Terkini''|date=24 Juni 2008|accessdate=15 April 2017}}</ref>
 
== Kelurahan dan kepenghuluan ==