Bangko, Rokan Hilir: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 17:
== Kelurahan dan kepenghuluan ==
Setelah terbentuknya [[Pekaitan, Rokan Hilir|Kecamatan Pekaitan]] yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Bangko berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2010 tanggal 15 Juni 2010,<ref name="ditjenpp">{{cite web|url=http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/files/ld/2010/KabupatenRokanHilir-2010-2.pdf|publisher=[[Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Kemenkumham RI]]|title=Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2010|date=15 Juni 2010|accessdate=14 April 2017}}</ref> maka wilayah Kecamatan Bangko menjadi
{{col-css3-begin|2}}
# Kelurahan [[Bagan Kota, Bangko, Rokan Hilir|Bagan Kota]]
Baris 38:
Pada tanggal 26 Juni 2011, Kepenghuluan Bagan Punak berubah statusnya menjadi "Kelurahan" dengan tetap mempertahankan nama "Bagan Punak" yang diresmikan oleh Wakil Bupati Rokan Hilir saat itu, [[Suyatno|H.Suyatno]].<ref>{{cite web|url=http://www.halloriau.com/read-otonomi-11623-2011-06-24-bagan-punak-resmi-jadi-kelurahan.html|publisher=''Hallo Riau''|title=Bagan Punak Resmi Jadi Kelurahan|date=24 Juni 2011|accessdate=14 April 2017}}</ref> Perubahan status tersebut dilakukan atas pertimbangan luas wilayah serta jumlah penduduk yang mencapai 5.700 jiwa pada saat itu.
Dengan adanya perubahan ini, maka wilayah Kecamatan Bangko menjadi
== Batas wilayah ==
|