Pahlawan nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Catatan perihal gelar pahlawan bagi Soekarno dan Hatta dikarenakan di bagian awal artikel disebutkan bahwa gelar pahlawan proklamasi diberikan thn 1988 tetapi di dalam tabel, ketetapan presiden untuk gelar pahlawan Soekarno Hatta baru keluar thn 2012. |
||
Baris 14:
Pemilihan dijalankan dalam empat langkah dan harus mendapatkan persetujuan pada setiap tingkatan. Sebuah proposal dibuat oleh masyarakat di [[Daftar kabupaten dan kota di Indonesia|kota atau kabupaten]] kepada walikota atau bupati, yang kemudian harus membuat permohonan kepada gubernur di provinsi tersebut. Gubernur kemudian membuat rekomendasi kepada Kementerian Sosial, yang kemudian diteruskan kepada [[Presiden Indonesia|Presiden]], yang diwakili oleh Dewan Gelar;{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} dewan tersebut terdiri dari dua akademisi, dua orang dari latar belakang militer, dan tiga orang yang sebelumnya telah menerima sebuah penghargaan atau gelar.{{sfn|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2009}} Pada langkah terakhir, pemilihan dilakukan oleh Presiden, yang diwakili oleh Dewan, yang menganugerahi gelar tersebut pada sebuah upacara di ibukota Indonesia [[Jakarta]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Prosedur}} Sejak 2000, upacara diselenggarakan setiap [[Hari Pahlawan]] pada tanggal [[10 November]].{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}
Kerangka undang-undang untuk gelar tersebut awalnya menggunakan nama Pahlawan Kemerdekaan Nasional yang dibuat pada saat dikeluarkannya Dekret Presiden No. 241 Tahun 1958. Gelar pertama dianugerahi pada 30 Agustus 1959 kepada politisi yang menjadi penulis bernama [[Abdul Muis]], yang wafat pada bulan sebelumnya.{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|JCG, Abdul Muis}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}} Gelar ini digunakan saat pemerintahan [[Sukarno]]. Ketika [[Suharto]] berkuasa pada pertengahan 1960an, gelar terbut berganti nama menjadi Pahlawan Nasional. Gelar khusus pada tingkat Pahlawan Nasional juga dianugerahkan. Pahlawan Revolusi diberikan pada tahun 1965 kepada sepuluh korban peristiwa [[Gerakan 30 September]], sementara Sukarno dan mantan wakil presiden [[Mohammad Hatta]] diberikan gelar Pahlawan Proklamator pada 1988 karena peran mereka dalam membacakan [[Proklamasi Kemerdekaan Indonesia]]{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (2)}}{{sfn|Sekretariat Negara Indonesia, Daftar Nama Pahlawan (1)}}{{sfn|Artaria|2002|p=539}}. Tetapi sebagai catatan, gelar pahlawan proklamasi yang diberikan pada tahun 1988 bukanlah gelar pahlawan resmi dikarenakan gelar pahlawan nasional yang resmi bagi Soekarno dan Hatta baru diberikan pada tahun 2012 oleh Presiden SBY.
157 pria dan 12 wanita telah diangkat sebagai pahlawan nasional, yang paling terbaru adalah [[As'ad Syamsul Arifin]] pada tahun 2016.{{sfn|Kompas.com, As'ad Syamsul Arifin Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional}} Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh wilayah di [[kepulauan Indonesia]], dari [[Aceh]] di bagian barat sampai [[Papua (provinsi)|Papua]] di bagian timur. Mereka berasal dari berbagai [[suku bangsa di Indonesia|etnis]], meliputi [[pribumi Indonesia]], [[Tionghoa Indonesia|etnis Tionghoa]], dan [[orang Indo|Eurasia]]. Mereka meliputi [[Daftar Perdana Menteri Indonesia|perdana menteri]], [[gerilyawan]], menteri-menteri pemerintahan, prajurit, bangsawan, jurnalis, Ulama, dan seorang uskup.
|