Sertifikat hak milik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penggunaan EYD dalam kata "sertipikat" salah, seharusnya "sertifikat".
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''SertipikatSertifikat Hak Milik''' adalah jenis sertifikat yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut. Berbeda dengan [[Sertifikat hak guna bangunan|Sertifikat Hak Guna Bangunan]] yang memiliki batas waktu tertentu, Sertifikat Hak Milik tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertipikat ini dikeluarkan oleh [[Badan Pertanahan Nasional]].
 
== Pranala luar ==