Mohammad Said: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Haji Mohammad Said''' adalah seorang wartawan yang juga pendiri Surat Kabar Harian [[Waspada (surat kabar)|Waspada]] di kota [[Kota Medan|Medan]], Sumatera Utara. Ia juga menulis buku berjudul "Aceh Sepanjang Abad" yang pertama kali diterbitkan pada 1961. Buku tersebut kini menjadi salah satu referensi bagi sejarahwan untuk mengetahui secara rinci tentang pergolakan di Aceh.<ref>{{Cite web|url=http://www.antaranews.com/berita/110900/mohammad-said-sang-wartawan-pejuang|title=Mohammad Said, Sang Wartawan Pejuang|last=|first=|date=29 Juli 2008|website=|publisher=Antara|access-date=26 April 2017}}</ref>Ia bersama istrinya [[Ani Idrus]] adalah tokoh pers yang sangat nasionalis dan mengutamakan kepentingan rakyat.<ref>{{Cite book|title=Sejarah Harian Waspada dan 50 Tahun peristiwa Halaman Satu|last=Said|first=Prabudi|publisher=|year=1995|isbn=|location=|pages=}}</ref>
 
== Karir ==
1927 : Penulis di beberapa media sejumlah kota, termasuk mingguan Soeara Indonesia, Surabaya.
 
1927 : Reporter dan korektor di surat kabar Tjin Po di Medan.
 
1928-1929 : Redaktur pertama di Oetoesan Sumatra, Medan. 
 
1937 : Penulis di surat kabar Sinar Deli, Medan. Kemudian, bersama Abdul Karim Ms memimpin berkala politik Penjebar.
 
1945-1946 : Pimpinan Pewarta Deli, Medan.
 
1947 : Mendirikan Surat Kabar Harian Waspada.
 
1932 : Komisaris Partai Syarikat Islam Indonesia (PSI) Cabang Medan
 
1950-1956 : Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) untuk Sumut dan Aceh.
 
1950 : Ketua Kongres Rakyat se-Sumatra Timur yang menuntut pembubaran negara federal Negara Sumatera Timur (NST), dan kembalinya daerah ini ke dalam Negara Kesatuan RI.
 
1953-1955 : Ketua Pengurus pusat (hasil Kongres ke-7) di Denpasar, Bali, pada 16-19 Agustus 1953 dan hasil Kongres ke-8 Medan.
 
1959 : Mendirikan Akademi Pers Indonesia di Medan sebagai sekolah jurnalistik pertama di luar pulau Jawa.
 
1967 : Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).