Abu an-Nasr dari Banten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ekpermana (bicara | kontrib)
Ekpermana (bicara | kontrib)
Baris 7:
 
== Perjanjian Sultan Haji dengan Belanda ==
Kata Untoro (2007) menyebutkan, sejak ditandatanganinya perjanjian antara Kesultanan Banten dengan Belanda pada tanggal 17 april 1684 praktis kekuasaan Kesultanan Banten dapat dianggap runtuh.Perjanjian yang ditandatangani di Keraton Surasowan ini, dibuat dalam bahasa Belanda, Jawa dan Melayu. Penandatanganan dari pihak Kompeni dilakukan oleh komandan dan presiden komisi Franscois Tack, Kapten Herman Dirkse Wendepoel, Evenhart van der Schuere serta seorang Kapten bangsa Melayu, Wan Abdul Kahar, sedangkan dari pihak Banten dilakukan oleh Sultan Abdul Kahar, Pangeran Dipaningrat, Kyai Suko Tadjudin, Pangeran Natanegara, dan Pangeran Natawijaya. Ke depan, semenjak perjanjian tersebut, Kompeni secara langsung aktif menentukan monopoli perdagangan Banten.<ref>Tjandrasasmita, (1967), Sultan Ageng Tirtajasa: Musuh Besar Kompeni Belanda (1967), hal.54</ref>
 
== Rujukan ==