Rantau Pulung, Kutai Timur: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgxbot (bicara | kontrib)
k Robot: Cosmetic changes
Baris 10:
|provinsi=Kalimantan Timur
}}
'''Rantau Pulung''' adalah sebuah [[kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Sangatta yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2005. Daerah ini merupakan eks pemukiman transmigrasi yang dibuka sejak tahun 1992 dan berdampingan dengan HPH Porodisa, namun sayangnya untuk menuju kesana harus menempuh jalan tanah yang rusak. Desa-desa di Kecamatan ini meliputiDesa Pulung Sari (Eks SP1), Desa Margomulyo (Eks-SP2), Desa Mukti Jaya (Eks-SP3), Desa Rantau Makmur (Eks-SP4), Desa Manunggal Jaya (Eks- SP5), Desa Tanjung Labu (Eks-SP6), Desa Kebon Agung (Eks-SP7) dan Desa Tepian Makmur (eks-SP8) ]] di [[Kabupaten Kutai Timur]], [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]].
 
{{Kabupaten Kutai Timur}}