'''Rantau Pulung''' adalah sebuah [[kecamatan hasil pemekaran Kecamatan Sangatta yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 12 tahun 2005. Daerah ini merupakan eks pemukiman transmigrasi yang dibuka sejak tahun 1992 dan berdampingan dengan HPH Porodisa, namun sayangnya untuk menuju kesana harus menempuh jalan tanah yang rusak. Desa-desa di Kecamatan ini meliputiDesa Pulung Sari (Eks SP1), Desa Margomulyo (Eks-SP2), Desa Mukti Jaya (Eks-SP3), Desa Rantau Makmur (Eks-SP4), Desa Manunggal Jaya (Eks- SP5), Desa Tanjung Labu (Eks-SP6), Desa Kebon Agung (Eks-SP7) dan Desa Tepian Makmur (eks-SP8)]] di [[Kabupaten Kutai Timur]], [[Kalimantan Timur]], [[Indonesia]].