Camat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k buang signature pengguna |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Camat''' merupakan pemimpin [[kecamatan]] sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Bupati]] melalui Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. Camat diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dari [[Pegawai Negeri Sipil]] yang memenuhi syarat.
Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan Daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Seorang Camat membawahi [[Lurah]], namun tidak bagi [[Kepala Desa]].
==Lihat pula==
* [[Kecamatan]]
|