Kongres Kesenian Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Omingpu (bicara | kontrib)
Omingpu (bicara | kontrib)
Baris 4:
 
== KKI III - Bandung ==
Direktorat Kesenian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia kembali menyelenggarakan Kongres Kesenian Indonesia (KKI) III, pada tanggal 1 sampai dengan 5 Desember 2015 di [[Bandung]], [[Jawa Barat]]. Kongres ini dihadiri oleh sekitar 700 peserta dari seluruh Indonesia terdiri dari seniman terpilih. Selain seniman, panitia juga mengundang peserta dari lintas profesi, termasuk polisi, jaksa, anggota dewan perwakilan rakyat, tapi mereka semua terkait dengan pembangunan kesenian. Dengan tema “Kesenian dan Negara dalam Arus Perubahan," kongres ini menelan biaya sebesar Rp8 miliar. Pemerintah berperan sebagai fasilitator, sedangkan perancang program dikerjakan oleh para seniman. Panitia Pengarah terdiri dari para seniman antara lain Dr Benny Yohannes T SSen MHum (aktor teater, kritikus, dan dosen ISBI), Arie F Batubara (penulis) Irawan Karseno (Ketua Dewan Kesenian Jakarta), Adi Wicaksono (penyair, kritikus), Prof Dr Edy Sedyawati (penari, kritikus), Mohammad Abduh, SS (Ketua Koalisi Seni Indonesia, [[Ary Sutedja]] BA MM (seniman aktivis, seni), Gustaff Hariman Iskandar, S.Sn (aktivis kesenian dan Al Azhar (aktivis kesenian).

KKI III menghasilkan Deklarasi Bandung yang memuat sembilan (9) rekomendasi sebagai berikut:
=== Rekomendasi ===
# '''Regulasi''': Harus disusun dan dilaksanakan kebijakan menyeluruh yang diikat oleh ketetapan hukum di tingkat nasional hingga daerah yang mengatur peran dan fungsi negara sebagai fasilitator, politik anggaran yang berpihak pada kesenian, dan partisipasi aktif warga negara dalam pembinaan, pengelolaan, pengembangan, dan preservasi kesenian di Indonesia. Produk hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang tentang Kesenian atau produk hukum setara Undang-Undang.