Desa: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k kembalikan ke RobotQuistnix
Wic2020 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Desa''', menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (''rural''). Di Indonesia, istilah ''desa'' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah [[kecamatan]].
'''Desa''' atau '''kampung''' adalah unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[kelurahan]]. Desa dan kelurahan sekilas dapat dibedakan dari tingkat perkembangannya. Bila suatu [[kecamatan]] berada di dalam sebuah [[kotamadya]] atau [[kota]], maka kecamatan tersebut akan membawahi kelurahan, namun bila kecamatan tersebut berada di bawah [[kabupaten]] maka kecamatan tersebut akan membawahi desa-desa.
 
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah ''desa'' dapat diberi lain, misalnya di Sumatera Barat dikenal dengan istilah '''[[Nagari]]'''.
Desa dikepalai oleh seorang kepala desa, sering disingkat sebagai ''kades'' yang biasanya dipilih secara demokratis oleh masyarakat penghuni desa tersebut.
 
Desa merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[Kelurahan]]. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
 
==Lihat Pula==
* [[Kelurahan]]
* [[Kecamatan]]
* [[Kabupaten]]
* [[Kota]]
 
[[Kategori:Pembagian administratif]]