Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k kembalikan ke RobotQuistnix |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Desa''', menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (''rural''). Di Indonesia, istilah ''desa'' adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah [[kecamatan]].
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Desa didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Istilah ''desa'' dapat diberi lain, misalnya di Sumatera Barat dikenal dengan istilah '''[[Nagari]]'''.
Desa merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan [[Kelurahan]]. Berbeda dengan Kelurahan, Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
==Lihat Pula==
* [[Kelurahan]]
* [[Kecamatan]]
* [[Kabupaten]]
* [[Kota]]
[[Kategori:Pembagian administratif]]
|