Kabupaten: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
lihat pula
Wic2020 (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kabupaten''' adalah sebuahpembagian daerahwilayah administratif di bawahIndonesia setelah [[provinsi]], danyang dikepalaidipimpin oleh seorang [[bupati]]. DuluSelain namakabupaten, inipembagian hanyawilayah dipakaiadministratif disetelah provinsi pulauadalah [[Jawakota]]. Secara umum, baik kabupaten dan [[Madura]]kota saja,memiliki tetapiwewenang dalamyang Negarasama. KesatuanKabupaten [[Republik]]bukanlah [[Indonesia]]''bawahan'' dari provinsi, namakarena iniitu dipakaibupati diatau seluruhwalikota Indonesiatidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
 
DalamMeski [[bahasaistilah ''kabupaten'' saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda]], istilah kabupaten disebutdikenal dengan ''[[regentschap]]''., yang Secarasecara [[harafiah]] ini artinya adalah daerah seorang ''regent'' atau wakil penguasa. YangPembagian dimaksudwilayah dengankabupaten penguasadi Indonesia saat ini tentunyamerupakan adalah''warisan'' sangdari [[raja]]era pemerintahan Hindia Belanda.
 
Dahulu istilah ''kabupaten'' dikenal dengan ''Daerah Tingkat II Kabupaten''. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah ''Daerah Tingkat II'' dihapus, sehingga ''Daerah Tingkat II Kabupaten'' disebut ''Kabupaten'' saja.
Dengan berlakunya undang-undang tentang otonomi daerah, Pemerintah Daerah Tingkat II berubah menjadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan kotamadya berubah menjadi Pemerintah Kota (Pemkot). Wilayah [[kabupaten]] dan [[kotamadya]] yang merupakan daerah tingkat II dibagi dalam wilayah-wilayah [[kecamatan]].
 
==Lihat pulaPula==
Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam wilayah [[kabupaten]] dapat dibentuk [[kota administratif]] yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
* Kabupaten
 
* Kota
Nama [[alternatif]] untuk kabupaten adalah [[distrik]].
* Kecamatan
 
* Desa
==Lihat pula==
* [[Daftar Kabupaten dan Kotamadya Indonesia|Daftar kabupaten dan kota di Indonesia]]
 
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pembagian administratif di Indonesia]]