Paulus Hendrikus Janssen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 94:
:::''Keterangan Jasa sesuai Surat Keputusan Presiden RI :
:::Berperan aktif dalam merehabilitasi penyandang cacat dengan mendirikan Yayasan Sosial sebanyak 145 wisma yang tersebar di 15 Propinsi dengan 40 Pusat Rehabilitasi Masyarakat untuk anak cacat yang miskin dan terlantar, memberikan pelayanan unit terapi, menyelenggarakan Latihan Kerja, dan Klinik Bimbingan dan Konsultasi Psikologi, mengembangkan sumber daya manusia di bidang penanganan masalah kesejahteraan sosial melalui pengembangan profesi Pekerjaan Sosial.<ref>Biro Tanda Tanda Kehormatan (2006), Petikan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.101/TK/2006, Tanggal 12 Desember 2006, Jakarta</ref>
== Rehabilitasi Penyandang Disabilitas dan Kontribusi terhadap Pengembangan Sosial di Indonesia ==
|