Polisi: Perbedaan antara revisi
[revisi tidak terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
*[[Polisi Kehutanan Indonesia]] (Polhut), adalah polisi yang bernaung dibawah kementrian kehutanan, dibentuk sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas mengamankan, melindungi dan mengawasi hutan berikut ekosistemnya serta aktivitas yang berkaitan.
*[[Sipir|Polisi Khusus Lembaga Pemasyarakatan]] (Polsuspas), adalah polisi dibawah naungan Kementrian Hukum dan HAM yang bertugas sebagai penjaga para narapidana di [[lapas|lembaga pemasyarakatan]].
*[[Polisi khusus kereta api|Polisi Khusus Kereta Api]] (Polsuska), adalah polisi milik [[Kereta Api Indonesia|PT Kereta Api]] (PT KAI) yang bertugas menjaga kelancaran perjalanan kereta api dari gangguan keamanan dan lainnya. Sebelum membentuk Polsuska, PT KAI memakai jasa aparat Kepolisian untuk pengamanan perjalanan kereta api. Polsuska sempat dibubarkan kemudian dibentuk kembali seiring reformasi besar besaran ditubuh manajerial PT KAI. Pelatihan dan Pendidikan polsuska dilaksanakan oleh PT KAI dan Kepolisian, kehadiran Polsuska telah memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen PT KAI selama perjalanan.
Di [[Malaysia]] dan [[Brunei]], polisi dikenal dengan istilah Polis Diraja.
|