Basuki Tjahaja Purnama: Perbedaan antara revisi
[revisi terperiksa] | [revisi terperiksa] |
Konten dihapus Konten ditambahkan
Berkas Wakil_Gubernur_DKI_Basuki_TP.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh Daphne Lantier |
|||
Baris 148:
== Penahanan ==
Pada 9 Mei 2017, Basuki divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin oleh ketua majelis hakim, [[Dwiarso Budi Santiarto]] atas kasus penodaan agama.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/news/2017/05/09/063873597/kasus-penodaan-agama-ahok-divonis-2-tahun-penjara|title=Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara|newspaper=Tempo Nasional|language=en-US|access-date=2017-05-11}}</ref>
=== Reaksi Internasional === Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://www.tribunnews.com/internasional/2017/05/10/sejumlah-organisasi-dunia-prihatin-ahok-divonis-penjara-2-tahun|title=Sejumlah Organisasi Dunia Prihatin Ahok Divonis Penjara 2 Tahun - Tribunnews.com|newspaper=Tribunnews.com|language=id-ID|access-date=2017-05-11}}</ref> [[Amnesti Internasional]] menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran.<ref>{{Cite news|url=http://internasional.kompas.com/read/2017/05/10/06293541/badan-badan.dunia.prihatin.terhadap.vonis.penjara.ahok|title=Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-05-11}}</ref> [[Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Dewan HAM]] [[Perserikatan Bangsa-Bangsa|PBB]] untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia. Kementerian Luar Negeri [[Amerika Serikat|Amerika]] menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat. [[Parlemen]] [[Belanda]] menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri [[Bert Koenders]].<ref>{{Cite news|url=http://www.bbc.com/indonesia/dunia-39872700|title=Parlemen Belanda angkat upaya pembebasan Ahok dalam debat|date=2017-05-10|newspaper=BBC Indonesia|language=en-GB|access-date=2017-05-11}}</ref>
|