Fikih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan aplikasi seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 3:
Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.<ref>[http://www.ppalanwar.com/news/297/49/HIKMAH-7-KEBENARAN-JANJI-ALLAH/ Oleh: KH. Muhammad Wafi, Lc, M.Si, ''02 Feb 2009'']</ref>
Fikih membahas tentang cara
Etimologi
Dalam [[bahasa Arab]], secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa [[ulama]] memberikan penguraian bahwa arti fikih secara [[terminologi]] yaitu
Dalam ungkapan lain, sebagaimana dijelaskan dalam sekian banyak literatur, bahwa fiqh adalah "al-ilmu bil-ahkam asy-syar'iyyah al-amaliyyah al-muktasab min adillatiha at-tafshiliyyah", ilmu tentang hukum-hukum syari'ah praktis yang digali dari dalil-dalilnya secara terperinci". Terdapat sejumlah pengecualian terkait pendefinisian ini. Dari "asy-syar'iyyah" (bersifat syari'at), dikecualikan ilmu tentang hukum-hukum selain syariat, seperti ilmu tentang hukum alam, seperti gaya gravitasi bumi. Dari "al-amaliyyah" (bersifat praktis, diamalkan), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang bersifat keyakinan atau akidah, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu kalam atau ilmu tauhid. Dari "at-tafshiliyyah" (bersifat terperinci), ilmu tentang hukum-hukum syari'at yang didapat dari dalil-dalilnya yang "ijmali" (global), misalkan tentang bahwasanya kalimat perintah mengandung muatan kewajiban, ilmu tentang ini dikenal dengan ilmu ushul fiqh.<ref>I'anah ath-Thalibin</ref>
|