Gereja partikular: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Clean up, replaced: dekrit → dekret (6) using AWB
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{Hukum kanonik Katolik}}
'''Gereja partikular''', dalam teologi dan hukum kanonik Katolik, adalah semua komunitas gerejawi yang beranggotakan orang-orang dalam [[komuni penuh|persekutuan penuh]] dengan Roma dan merupakan bagian dari [[Gereja Katolik Roma|Gereja Katolik]] secara keseluruhan. Gereja partikular dapat berupa Gereja-Gereja lokal yang tercantum dalam kanon 368 dari Kitab Hukum Kanonik sebagai berikut: "Gereja-Gereja partikular, yang di dalamnya dan darinya hadir Gereja Katolik yang esa, terutama adalah keuskupan-keuskupan. Kecuali jelas bukan demikian, yang disebutkan berikut ini adalah setara dengan sebuah keuskupan: prelatur teritorial, ke''abbas''an teritorial, vikariat apostolik, prefektur apostolik, dan administrasi apostolik yang didirikan secara permanen" [http://www.intratext.com/IXT/ENG0017/_P1B.HTM#N]. Gereja partikular dapat pula berupa himpunan Gereja-Gereja lokal yang memiliki bersama suatu tradisi liturgis, teologis, dan kanonik tertentu, contohnya [[Ritus Latin]] atau Gereja Latin dan berbagai [[Ritus Timur]] atau Gereja Timur yang dalam dekret [[Konsili Vatikan II]] mengenai Gereja-Gereja Timur Katolik ''Orientalium Ecclesiarum'', 2 [http://www.vatican.va/archive/hist_councils/ii_vatican_council/documents/vat-ii_decree_19641121_orientalium-ecclesiarum_en.html] disebut "Gereja-Gereja atau ritus-ritus partikular" dan juga disebut Gereja-Gereja partikular otonom ("sui iuris").