Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184234/PMK.01/20102015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskanmenyelenggarakan perumusan dan melaksanakanpelaksanaan kebijakan dandi standardisasibidang teknispajak disesuai bidangdengan ketentuan perpajakanperundang-undangan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
a. *perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
*pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
b.*penyusunan pelaksanaannorma, kebijakanstandar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
d. *pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan▼
c.*pelaksanaan penyusunan norma, standarpemantauan, prosedurevaluasi, dan kriteriapelaporan di bidang perpajakan;
*pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
e. *pelaksanaan administrasifungsi DJPlain yang diberikan oleh Menteri Keuangan..<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]</ref>▼
▲d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
▲e. pelaksanaan administrasi DJP.<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]</ref>