Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 93:
*pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
*pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
*pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan..<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]</ref>
 
== Logo ==