Sumpah dokter hewan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 1:
'''Sumpah Dokter Hewan''' ditetapkan oleh [[American Veterinary Medical Association]] pada bulan Juli 1969 dan diperbarui pada bulan November 1999 dan Desember 2010. Bunyi sumpah dokter hewan Indonesia adalah sebagai berikut:
{{quotation|Dengan diterimanya diri saya masuk profesi [[kedokteran hewan]], saya bersumpah/berjanji bahwa:
<p>
Secara khidmat dengan ini saya menyatakan diri untuk mengamalkan ilmu yang saya miliki sebagai Dokter Hewan untuk kebajikan masyarakat dalam pengabdian kepada kemanusiaan melalui peningkatan kesehatan hewan dan perbaikan mutu ternak yang berwawasan kesinambungan, keselarasan, dan kelestarian hidup manusia.
<p>
Saya akan melaksanakan profesi saya dengan seksama dan mulia.
<p>
<p>
Saya tidak akan menggunakan pengetahuan yang berlawanan dengan hukum perikemanusiaan atau menyimpang dari Kode Etik profesi saya.
Akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan tradisi luhur profesi Kedokteran Hewan dengan memegang teguh Kode Etik Profesi saya.▼
<p>
▲
Sumpah ini saya ucapkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.▼
<p>
▲Sumpah
}}
|