'''Kedaulatan''' adalah suatu hak eksklusifketertinggian untuk menguasai suatu [[wilayah]] [[pemerintahan]], [[masyarakat]], atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari [[Tuhan]] atau [[Masyarakat]] <ref>Hugo Grotius, DE IURE BELLI AC PACIS, Janssonio-Waesbergios, 1735</ref>. Dalam [[hukum konstitusi]] dan [[hukum internasional|internasional]], konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai [[organisasi]] atau [[lembaga]] yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu [[negara]] setelah [[revolusi Perancis]] dikemukakan oleh [[Jean-Jacques Rousseau]] dalam karyanya ''Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique'' (''Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik'') membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu [[de facto]] dan [[de jure]].