Pegawai negeri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k →Jabatan struktural: menambahkan direktur di eselon IIa |
melengkapi jabatan eselon IIb dan IIIa di instansi pusat |
||
Baris 65:
|-
| '''IIa'''
||
|| Asisten {{·}} Staf Ahli Gubernur {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Inspektur {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A
|| Sekretaris Daerah
|-
| '''IIb'''
||
||Kepala Biro {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas A {{·}} Direktur RS Khusus Kelas A
||Asisten {{·}} Staf Ahli Bupati/Walikota {{·}} Sekretaris DPRD {{·}} Kepala Dinas {{·}} Kepala Badan {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas A dan B
Baris 76:
| '''IIIa'''
|| Kepala Bagian {{·}} Kepala Bidang {{·}} Kepala Subdirektorat
|| Kepala Kantor {{·}} Kepala Bagian {{·}} Sekretais pada Dinas/ Badan/Inspektorat {{·}} Kepala Bidang {{·}} Inspektur Pembantu {{·}} Direktur RS Umum Kelas C {{·}} Direktur RS Khusus Kela B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Khusus Kelas A {{·}} Kepala UPT Dinas
|| Kepala Kantor {{·}} [[Camat]] {{·}} Kepala Bagian {{·}} Sekretaris pada Dinas/ Badan/Inspektorat {{·}} Inspektur Pembantu {{·}} Direktur RS Umum Kelas C {{·}} Direktur RS Khusus Kelas B {{·}} Wakil Direktur RS Umum Kelas A dan B {{·}} Wakil Direktur RS Khusus Kelas A
|-
| '''IIIb'''
||
▲|| Kepala Balai
||Kepala Bagian pada RS Daerah {{·}} Kepala Bidang pada RS Daerah
||Kepala Bidang pada Dinas dan Badan {{·}} Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada RS Umum Daerah {{·}} Direktur RS Umum Daerah Kelas D {{·}} Sekretaris Camat
|