Dewan Kerajinan Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wietjaksono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wietjaksono (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 8:
Dengan disadarinya peranan dan arti penting dari keberadaan ‘industri’ kerajinan sebagai suatu wahana pemerataan pendapatan, penciptaan usaha baru serta upaya pelestarian hasil budaya bangsa, maka celah-celah keberadaannya mulai tersimak dan menggugah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, utamanya mereka yang erat kaitannya dengan seni budaya kerajinan itu sendiri, seperti para pecinta/peminat barang-barang seni dan kerajinan, tokoh masyarakat dan para seniman serta para ahli yang menggeluti bidang seni serta kerajinan.
 
Dilandasi kesadaran akan kelangsungan hidup dari kerajinan yang menopang kehidupan berjuta-juta keluarga yang dihadapkan pada kemajuan teknologi industri di satu sisi dan pelestarian nilai budaya bangsa yang harus tercermin dalam produk kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah partisipasi masyarakat bertaraf nasional yang berfungsi membantu dan sebagai mitra pemerintah dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah latarbelakang berdirinya [[Dewan Kerajinan NasionaNasional]] yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 072b/P/1980, tanggal 3 Maret 1980 di Jakarta.
 
Untuk mendukung kelancaran kegiatannya di tingkat daerah, dengan dipayungi Surat menteri Dalam Negeri Nomor : 537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah organisasi [[DEKRANAS]] tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA dikukuhkan oleh Ketua Umum DEKRANAS atas usulan daerah.
 
Dari sejak berdirinya, perjalanan DEKRANAS sudah cukup panjang dan sudah 5 periode masa bakti kepengurusan. Adapun kepengurusan DEKRANAS masa bakti tahun 2004-2009, sesuai amanat Munas DEKRANAS tanggal 18 April 2005, adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN, dan mengalami perubahan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005.