Pengemudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Coris (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Andri.h (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
Pengemudi mobil disebut juga sebagai [[supir]], sedangkan pengemudi sepeda motor disebut juga sebagai pengendara. Didalam mengemudikan kendaraan seorang pengemudi diwajibkan untuk mengikuti tata cara ber-[[lalu lintas]].
Seorang yang telah mengikuti ujian dan lulus ujian [[teori]] dan praktek mengemudi akan dikeluarkan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelaksana penerbitan surat izin mengemudi kendaraan bermotor satuan lalu lintas [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]]. Khusus untuk SIM International diterbitkan oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI).
 
 
== Surat Ijin Mengemudi ==
 
Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan :
# golongan A, untuk mengemudikan [[mobil]] [[penumpang]], mobil [[bis]] dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
Baris 13 ⟶ 11:
# golongan C, untuk mengemudikan [[sepeda motor]] yang dirancang mampu mencapai [[kecepatan]] lebih dari 40 kilometer per jam;
# golongan D, untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
 
 
== Pengemudi Angkutan Umum ==
 
Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan Surat Izin Mengemudi yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :
# A Umum untuk golongan A;
# B I Umum untuk golongan B I;
# B II Umum untuk golongan B II.
 
[[Kategori:Profesi]]