Ichsan Yasin Limpo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
VANDALISME - Menolak perubahan teks terakhir (oleh 36.84.1.72) dan mengembalikan revisi 11900987 oleh Hidayatsrf
Kontroversi kasus pemalsuan ijazah Ichsan Yasin Limpo
Baris 74:
* '''Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan''' tahun [[1999]]-[[2004]] dan [[2004]]-[[2005]]
* '''Bupati Gowa''' periode tahun [[2005]]-[[2010]] dan [[2010]]-[[2015]]
 
=== Kasus Ijazah Palsu ===
Ichsan Yasin Limpo diduga memalsukan dokumen ijazah SMP yang digunakan untuk pendaftaran calon bupati di tahun 2005. Kasus ini berawal dari laporan Lembaya Swadaya Masyarakat Gempar ketika pemilihan kepala daerah Kabupaten Gowa Juli 2010<ref>http://ftp.unpad.ac.id/koran/korantempo/2010-12-10/korantempo_2010-12-10_245.pdf</ref>. Saat itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tersangka, antara lain: Gasing Daeng Kulle, penulis nama Ichsan dalam ijazah; dan Achjanti Natsir, mantan Kepala SMP 27 Makassar, serta Takdir, kurir Ichsan. Dalam pemeriksaan, ditemukan banyak kejanggalan ijazah Ichsan Yasin Limpo, misalnya, pada tahun 2005, saat pencalonan Ichsan pertama kali sebagai Bupati Gowa, Muhammad Takdir berperan sebagai kurir yang membawa ijazah ke SMP Jongaya untuk dilegalisir. Ijazah tersebut diperlihatkan kepada Achjanti , namun ditola sebab ijazah tersebut belum tercantum nama Kepala SMP Jongaya pada tahun 1976, yaitu Sukma Sungkeng, dan tidak ada tanda tangan Wali Kelas Laode Oki. Keesokan harinya, Achjanti menemui Wali Kelas Laode Oki di kediamannya. Usai pertemuan itu, Takdir diminta untuk memfoto kopi ijazah tersebut sebanyak 15 lembar oleh Achjanti. Achjanti kemudian memerintahkan Takdir untuk menemui Gasing, yang kemudian menuliskan nama Kepala SMP Sukma Sungkeng menggunakan pensil. Gasing juga menandatangani ijazah tersebut yang seharusnya ditandatangani oleh Wali Kelas. Para pelaku pemalsuan dijerat dengan pasal 226 ayat 2 dan pasal 55 KUHP, tetapi Ichsan Yasin Limpo lolos dari jeratan hukum dan melenggang menjadi Bupati Gowa dua periode.<ref>http://www.tribunnews.com/regional/2013/01/03/dokumen-1975-dan-laboratorium-bukti-ijazah-bupati-gowa-palsu</ref>
 
=== Tanda Jasa ===