Direktorat Jenderal Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 87:
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
 
* perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
* pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
* penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
* pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan;
* pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perpajakan;
* pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
* pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.<ref>[http://pajak.go.id/content/selayang-pandang Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak]</ref>
 
== Logo ==